Berikut persyaratan menikah dengan WNA di luar negeri:
-
Surat pengantar dari RT/RW untuk mengurus Surat Keterangan Belum
Menikah (SKBM) dengan diberi stempel.
-
Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke Kelurahan
-
Setelah itu, di kelurahan minta surat N1, N2, N4, dan surat
pernyataan belum menikah bermaterai untuk diisi data,
serta SKBM dengan kop surat Kelurahan
-
Bawa surat-surat dari kelurahan fotocopy KTP, Akte Kelahiran
dan Kartu Keluarga ke Catatan Sipil (untuk non muslim,
jika muslim harus ke Kecamatan dan KUA). Baru akan dapat SKBM
dari Catatan Sipil. (akte kelahiran harus dilegalisir oleh
catatan sipil kota kita lahir)
-
Kemudian bawa SKBM ke Kemenkumham lanjut ke Kementerian Luar
Negeri,
setelah itu ke Kedutaan Besar negara yang dituju - SKBM dari Catatan Sipil di legalisir pada bagian belakang oleh
tiap Kementerian dan Kedutaan
-
Setelah selesai, bawa berkas yang asli untuk diterjemahkan ke
dalam bahasa negara yang dituju oleh penerjermah bersertifikat
serta dilegalisir oleh notaris di negara tujuan.
Note :
Ada kota yang meminta SKCK (Harap di cek di kantor catatan
sipil di kota di Rusia mana pernikahan akan di registrasi, meminta
SKCK atau tidak).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat Polres
di wilayah tempat tinggal calon pengantin.
(SKCK ini juga perlu di legalisir seperti SKBM)
Setelah semua Lengkap dokumen dibawa ke ZAGS Rusia/catatan sipil Rusia)
Dan dilangsungkan registrasi wedding di Russia dan mendapat
Sertifikat Nikah Rusia
Sehingga Sertifikat nikah tersebut valid/berlaku di Indonesia
Penjabaran lebih lanjut pelaporan ke KBRI atau kantor perwakilan
Indonesia itu dijelaskan dalam Pasal 70-73 Peraturan Presiden
(Perpres) No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Saat melapor ke KBRI pasangan suami isteri membawa dokumen bukti :
- Akta perkawinan
-
Paspor Republik Indonesia dan atau KTP suami isteri bagi penduduk Indonesia.
Jika memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan itu
dalam Daftar Perkawinan WNI.
Pasangan suami-isteri itu akan diberikan : Surat bukti pencatatan
perkawinan dari negara setempat.
Dokumen ini pula antara lain yang harus dibawa pasangan suami isteri itu
untuk melapor ke Kantor Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia.
Kantor Konsultan Urusan Rusia
Perumahan Bali Kencana Resort 2
Block merpati No. 10
Ungasan - Bali, 80364 Indonesia
(Visit Via Uluwatu & Bali Cliff Street)
Email : konsultan[at]russiaconsul.com
phone : (+62) 851 0079 1560
|